Jangan Pasif, Dewas KPK Harus Putuskan Sanksi yang Tepat ke Firli - Telusur

Jangan Pasif, Dewas KPK Harus Putuskan Sanksi yang Tepat ke Firli


telusur.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyarankan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang etik terkait status Firli Bahuri yang sudah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"DEWAS KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum," kata Jimly lewat akun twitternya, Kamis (23/11/23).

Menurut Jimly, kasus Filri di KPK ini, sama seperti yang menimpa MK, sudah berbulan-bulan diberitakan di media massa dan disaksikan oleh masyarakat yang sangat luas dan terus menyebabkan demoralisasi persepsi umum terhadap KPK.

Karena itu, tutur Jimly, kalau mau, Dewas KPK dapat saja menerapkan apa yang dipraktikkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc selama beberapa hari kerja minggu yang lalu.

"Apa yang diberitakan luas di media massa, dapat dijadikan temuan nyata untuk tidak bertindak pasif menunggu, tetapi bertindak aktif dan progressif untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik," ujarnya.

Apalagi, Firli ditetapkan tersangka oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Semua bukti resmi yang ada di Polri adalah juga bukti resmi bagi Dewas KPK," kata Jimly.

Untuk melakukan sidang etik, mantan Ketua MK ini menyampaikan, surat penetapan tersangka dapat saja diminta dan dikirim cepat secara elektronik, maka Dewas yang anggotanya tidak terlalu banyak, bisa mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri.

"Sekaligus berlomba dengan Bareskrim POLRI, siapa yang lebih cepat berkirim surat resmi kepada Presiden. Karena status tersangka ditentukan oleh Bareskrim POLRI maka seharusnya surat penetapan tersangka itulah yang seharusnya dijadikan bukti oleh Presiden," ungkapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11/23) malam.

"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.

Polisi juga sudah menyita banyak bukti dalam perkara ini. Salah satunya yakni catatan penukaran uang sampai Rp7,4 miliar.

Barang bukti lainnya, salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, ada juga barang bukti pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar