telusur.co.id - Pasangan suami istri muda berinisial ABF (22) dan W (24) harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap lantaran melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Gelora Bung Karno, 15 November 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, saat ditangkap, keduanya telah menipu puluhan orang. Uang yang diraup pelaku dari tindak pidana ini juga mencapai ratusan juta rupiah.
“Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang. Kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta,” ujar Aulia di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/23).
Aulia menjelaskan kedua pelaku beraksi dengan menawarkan jastip melalui media sosial Twitter dengan nama pengguna @findtrove_id. Mereka juga mengomentari dengan akun palsu yang menampilkan testimoni bahwa mereka dapat dipercaya.
“Komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Aulia, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. "Dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tp)