telusur.co.id - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mensomasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang salah satu isinya menuntut mundur, karena diduga berpotensi bakal mengabulkan gugatan uji materiil syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di dalam UU Pemilu.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, alasan utama melayangkan somasi kepada Ketua MK dan seluruh Hakim Konstitusi karena terdapat aturan kekuasaan kehakiman yang dilanggar.
"Perekat Nusantara melihat bahwa sembilan Hakim Konstitusi ini berada dalam kepentingan. Mereka memiliki kepentingan terkait uji materil terhadap batas minimum dan maksimum usia capres-cawapres," ujar Petrus usai melayangkan somasi mendatangi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/23).
Petrus menilai, tugas Hakim Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945 terkesan sudah tak berintegritas lagi. Karena ada dugaan kepentingan yang muncul dari diubahnya UU MK sebanyak tiga kali.
"Tiga kali perubahan proses legislasi di DPR, itu terjadi perubahan terhadap usia minimum calon Hakim Konstitusi dan usia pensiun," kata dia.
"Karena itu mereka (9 hakim konstitusi) masuk dalam kepentingan. Seharusnya sembilan hakim itu mundur dari perkara uji materiil batas usia minimum capres-cawapres," demikian Petrus.
Diketahui, pekan depan tepatnya Senin, 16 Oktober 2023, MK bakal melakukan sidang pembacaan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas minimum usia capres-cawapres.
Dalam norma itu, ditetapkan usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Tetapi, para pemohon perkara antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah meminta untuk diturunkan menjadi 35 tahun.
Diduga, pengujian norma dalam UU Pemilu itu dimaksudkan untuk memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
Dugaan beberapa analis politik, Gibran bakal dipasangkan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang diusung sebagai calon presiden (capres) oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berkaitan dengan itu, KIM dianggap sebagai gerbong partai politik (parpol) pengusung pasangan capres-cawapres yang disokong Presiden Jokowi, karena Prabowo dikenal dekat dengan Presiden ketujuh RI itu.
Di samping itu, upaya uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres diyakini bakal diterima MK, karena yang memimpin lembaga yudikatif itu adalah Anwar Usman yang notabene adalah adik ipar Jokowi.[Fhr]



