telusur.co.id - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Satgas Pergerakan Aktivis Tangkap Novel (Sergap) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/1). Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan karton yang mengecam Novel.
Dalam orasinya, koordinator Aksi Sergap, Feri Andika mengatakan, penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Bengkulu harus menjadi perhatian terhadap kepastian hukum negara. Untuk itu, Kejaksaan harus menuntaskannya.
Jika Kejaksaan enggan menuntaskan kasus ini, Feri mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya. Desakan itu disuarakan karena Burhanuddin enggan mengusut kasus Novel Baswedan dalam penganiayaan yang dikenal dengan perkara sarang burung walet.
"Demi asas keadilan dan kemanusiaan, Jaksa Agung harus melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan melanjutkan kembali Novel Baswedan sekarang juga. Jika Jaksa Agung tidak berani memproses hukum Novel Baswedan, lebih baik mundur," desak Feri.
Dikatakan Feri, bertahun-tahun pihak korban menuntut dan memperjuangkan keadilan akan tetapi tak kunjung mendapatkan hasilnya. Penegak hukum dalam hal ini pihak Jaksa Agung seakan enggan untuk memproses dan melanjutkan kembali kasus penganiayaan oleh Novel Baswedan.
“Lantas apakah benar adanya bahwa Jaksa Agung tebang pilih kasus atau Jaksa Agung tidak berani dalam mengungkap kembali untuk memproses hukum Novel Baswedan," kata Feri di depan
Feri menyadari Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Februari 2016 lalu. Namun, Feri mengingatkan keluarga korban kemudian menggugat praperadilan SKPP kejaksaan tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam putusan praperadilan, keluarga korban menang dan menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah. Putusan juga menyebutkan kasus Novel harus dilanjutkan.
Kasus penganiayaan terkait sarang burung walet juga digugat oleh OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Novel Baswedan enggan berkomentar banyak mengenai kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian maladminitrasi. Hal itu sesuai dengan temuan Komisi Ombudsman. "Jelas hasil Ombudsman mengatakan bahwa ada alat bukti yang dimanipulasi," jelas Novel. Sabtu, 9 November 2019.
Jaksa Agung, Burhanuddin juga sebelumnya mengatakan akan mempelajari kasusnya. "Kami pelajari," kata Burhanuddin, Jumat (8/11/2019). [ham]



