Jika Tak Setuju Dengan Revisi UU, GMPB Sarankan Tempuh Jalur Konstitusi - Telusur

Jika Tak Setuju Dengan Revisi UU, GMPB Sarankan Tempuh Jalur Konstitusi


telusur.co.id - Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa (GMPB) mengajak elemen mahasiswa menempuh jalur konstitusi dalam menyikapi adanya revisi sejumlah undang-undang. Salah satunya yaitu uji materi terhadap hasil revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang kita lakukan adalah yudicial review karena undang-undang ini dibentuk dengan jalur konstitusi," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Sebelum mengajukan uji materi atau judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, dapat digelar diskusi akademik. "Mari kita bergerak untuk mengkritisi ataupun membuat poin-poin yang mungkin itu merugikan mari kita uji di MK," ujarnya.

Adapun melihat perkembangan gerakan mahasiswa dan pelajar belakangan ini, pihaknya mendukung gerakan mahasiswa sebagai bentuk aspirasi dan penyampaian pendapat yang demokratis dan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dia menegaskan, gerakan mahasiswa dan pelajar itu tidak memiliki tendensi apapun dalam mendelegitimasi hasil Pemilu 2019.

"Saya meminta kepada siapapun di Indonesia ini yang berkepentingan jangan kacau balaukan Indonesia, jangan dirusak. Indonesia ini butuh tenang, Indonesia ada harapan menuju Indonesia yang maju," tambahnya. [Ham]


Tinggalkan Komentar