Telusur.co.id - | Jakarta | Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) meninggal dunia diduga karena terlambat mendapat pertolongan dari RS Mitra Keluarga, Jakarta Barat.
Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita F Moeloek meminta tim investegasi selama dua kali 24 jam melaporkan hasil terkait kematian Debora.
“Jika dalam investegasi ini terbukti bersalah sanksi akan kami lakukan sesuai dengan UU atau aturan yang berlaku,” ujarnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Jika hasil investegasi yang dilakukan pihak kemenkes terhadap RS Mitra terbukti, menurut Nila, bukan tidak mungkin pihaknya akan mencabu izin RS tersebut.
“Sanksi itu ada bertahap ada sanksi teguran lisan, sanksi teguran keras bahkan pencabutan izin RS dan bila ternyata ada pidana itu akan terkena 10 tahun dan satu miliar dendanya.Jadi nanti kita lihat berdasarkan hasil investegasi,” jelasnya.
Seharusnya dikatakan Nila, rumah sakit manapun harus mendahului kepentingan kesehatan tanpa terkecuali. Sebab itu tertuang dalam peraturan perundangan.
“Masalah administrasi mempunyai BPJS atau tidak mempunyai BPJS atau Kartu Indonesia Sehat tetap harus ditolong oleh rumah sakit baik swasta atau pemerintah tanpa melihat pembiayaan atau dana,” tegasnya.
Untuk itu Kedepan, Nila berharap tak ada lagi kejadian serupa yang mencoreng dunia kesehatan. “Jadi keselamatan manusia harus di utamakan itu mutlak klu ini tidak dilakukam ini kita akan investegasi,” tutupnya.| red-06 |