telusur.co.id - Pakar hukum tata negara (HTN) Jimly Asshiddiqie menyarankan, Presiden Joko Widodo segera memberhentikan langsung Firli Bahuri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Menurut Jimly, jika para pembantu presiden mau bekerja cepat tanpa prosedural formalitas yang kaku, sesuai ketentuan undang-undang, Jokowi dapat memberhentikan Firli.
"Presiden dapat saja segera memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang inkrah," kata Jimly dalam akun Twitternya, Kamis (23/11/23).
Caranya dengan segera menghubungi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan surat penetapan tersangka Firli sudah resmi. Kapolri lalu langsung mengirimkan surat tersebut kepada Presiden.
Jika memang sudah resmi, Kapolri dapat saja diminta berkirim surat dengan status tersangka itu melalui whatsapp (WA).
"Sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara jabatan Ketua KPK dapat segera diterbitkan, sekaligus untuk memenangkan kemarahan publik, dan segera membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK," kata Jimly.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/23) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
Meski demikian, status Firli masih belum jelas karena Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat penetapan tersangka Firli dari Polri.
"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11/23) dikutip dari Antara.[Fhr]