telusur.co.id - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini sedang ramai dibicarakan. Tentunya hal tersebut terkait asuransi plat merah ini, yang berada di ambang kebangkrutan.
Permasalahan soal Jiwasraya baru muncul setelah Joko Widodo menjadi Presiden RI untuk periode kedua. Namun menurut Jokowi sebagaimana yang disampaikan beberapa hari lalu, permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun lalu, atau sejak era Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Pernyataan Jokowi yang seolah melemparkan masalah kepada SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mendapat respons 'keras' dari para elite Demokrat.
Menanggapi kisruh Jiwasraya, Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta agar para elite politik, pejabat dan mantan pejabat pemerintah, tidak gaduh.
Menurut Uchok, Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan dalam permasalahan asuransi yang muncul setelah Jokowi memenangi Pilpres 2019.
"Dari pada gaduh seperti ini, banyak gaduh, banyak pendapat, lebih baik ini diambil alih Kejagung atau KPK agar melakukan penyelidikan, apakah ada peyimpangan dalam asuransi ini, karena ini besar," kata Uchok saat dihubungi telusur.co.id, Jumat (20/12/2019).
Menurut Uchok, Jiwasraya lebih baik di era Presiden SBY. Sedangkan hal sebaliknya di era Jokowi, BUMN-BUMN banyak yang ancur. "Di era Jokowi ini, yang kelihatan, banyak yang ancur. Bukan hanya perusahaan-perusahaan hancur, pejabat-pejabat yang pegang posisi penting juga tidak punya integritas," kata Uchok.
"Bayangkan ya, kita mau investasi, tapi pejabat yang dimasukan oleh Jokowi itu tidak punya integritas, ada yang mantan nara pidana," kata dia.
Dirinya bahkan tidak percaya jika Kementeri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tangan Erick Thohir bakal bangkit, apalagi bisa berjaya. "Erick Thohir itu, saya kurang percaya banget. Karena gue liat itu, dia mencoba memasuki orang-orang dekat dia ke Istana, bukan perbaikan yang gue liat," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu kemarin. [ipk]



