telusur.co.id -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G 1-5 BAKTI Kominfo.
"Kita apresiasi dan kita dukung sepenuhnya untuk menuntaskan kasus korupsi ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin kepada wartawan, Rabu (17/5/23).
Boyamin menilai, memang sudah sepantasnya Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka serta langsung ditahan. Alasannya, nilai proyek tersebut mencapai Rp10 triliun. Namun, kerugian negara terhitung hingga Rp8 triliun. Artinya, kerugian mencapai 80%.
"Mana ada proyek kerugiannya sampai 80%," tegas Boyamin."Jadi, memang sudah sepantasnya Kejagung menetapkan tersangka Menteri Johnny G Plate dan soal berani menahan, ya prestasi juga."
Bagi Boyamin, ini merupakan kejanggalan dalam proyek ini. Lantaran, kerugian sebesar ini bukan tidak mungkin dikarenakan peran pejabat tinggi seperti menteri.
"Kalau tidak begitu intervensi pejabat tinggi atau menterinya terlibat," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi NasDem itu sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Johnny hari ini.
"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.[Fhr]
 
														
						 
									 
									 
									 
									 
									



 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        