Telusur.co.id - Dua pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan Sidang Tahunan MPR dan di depan DPR-DPD hari ini telah menggambarkan visi kepemimpinannya yang akan segera memasuki episode kepemimpinan jilid II pada Oktober mendatang. Namun, sebagaimana pidato Visi Indonesia beberapa waktu lalu, substansi pidato kali ini juga memiliki keterbatasan pada isu pemberantasan korupsi, daya juang pemajuan HAM, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Demikian disampaikan oleh Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangannya, Jumat (16/8/19).
Menurut Hendardi, pidato Jokowi di hadapan MPR, terbatas hanya memuji BPK yang telibat dalam beberapa keanggotaan internasional yang artifisial.
“Tetapi tidak menyajikan bagaimana desain BPK dan visi Jokowi yang kontributif dalam pemajuan pencegahan korupsi,” ujarnya.
Kemudian, pidato di hadapan DPR dan DPD, Jokowi hanya memaparkan paradigma baru pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pencegahan dengan inovasi teknologi dan birokrasi yang transparan.
“Jokowi juga tidak menyampaikan visi progresif pemajuan HAM termasuk bagaimana memastikan bangsa ini merdeka dari sejarah kelam pelanggaran HAM masa lalu, meskipun pada dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya bobot perhatian Jokowi lebih dominan,” paparnya.
Untuk isu penegakan hukum, kata Hendardi, selain menunjukkan perlu ketegasan dalam penegakan hukum, Jokowi terbatas menyampaikan pujian pada capaian-capaian teknis institusi Mahkamah Agung (MA) dan peran penjaga konstitusionalisme MK.
“Jokowi tidak mengenali produktivitas MK menguji UU justru karena ketidakpatuhan pembentuk UU pada Konstitusi dan pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.[asp]
Laporan : Tio Pirnando



