telusur.co.id - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimmo mendesak agar DPR segera membahas mengenai Rancangan Undang Undang Perampasan Aset agar menjadi Undang Undang.
"Jadi kita berikan waktu reses bagi para anggota Dewan kita. Setelah itu, mohon digenjot pembahasannya ya Bapak Ibu. Mohon dengarkan suara rakyat. Jangan sampai RUU ini tidak selesai sampai akhir masa jabatan," ujar Bimmo.
DPR RI akan menjalani masa sidang mulai tanggal 16 Mei 2023 sampai kemudian akan kembali menjalani reses pada 14 Juli - 15 Agustus 2023. Diharapkan RUU Perampasan selesai dibahas sebelum anggota Dewan sibuk dalam pencalonan (kembali) sebagai legislator.
Menurut Ariyo, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana semakin terlihat urgensinya dengan ditemukannya dugaan kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik.
Contohnya, Kabag Bin Ops DitNarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin memiliki rumah mewah, motor gede dan kerap liburan bersama keluarga di tempat- tempat eksotis. Padahal di LHKPN Rp. 467,5 juta.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo juga mempunyai kekayaan yang tidak wajar. [ham]