telusur.co.id - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI) dengan ini menyatakan dukungan resmi kepada Idris Idham, Sekretaris Jenderal FSP FARKES KSPI, yang telah secara resmi mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031.
Pendaftaran melalui sistem daring seleksi yang diselenggarakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan kode pendaftaran BPkes-Was-00115.
Dalam pernyataannya, Idris menyampaikan bahwa pencalonan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial kaum pekerja untuk memastikan sistem jaminan sosial nasional tetap berpihak pada rakyat, terutama pekerja dan keluarganya.
“Sebagai bagian dari gerakan serikat pekerja, saya ingin memastikan BPJS Kesehatan tetap konsisten pada mandatnya: memberikan perlindungan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Idris.
*Harapan FSP FARKES KSPI*
Wakil Presiden FSP FARKES KSPI Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dimas P. Wardhana percaya kehadiran perwakilan dari unsur pekerja dalam Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sangat penting sebagai mekanisme pengimbang kepentingan dan sebagai jaminan bahwa pelaksanaan JKN berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada peserta.
“Kami berharap proses seleksi ini berlangsung objektif dan profesional,” ujar Dimas .
Menurut dia, figur seperti Idris Idham yang memiliki latar belakang panjang dalam perjuangan buruh di sektor farmasi dan kesehatan diharapkan mampu memperkuat aspek pengawasan dan pelayanan publik BPJS Kesehatan.
Sejalan dengan pencalonan ini, FSP FARKES KSPI mendorong agar Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode mendatang agar lebih aktif memperjuangkan sejumlah isu strategis berikut: Pertama, peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN. Kedua, kepastian pembayaran dan kesejahteraan tenaga kesehatan dan terakhir keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana jaminan sosial.
“Kami berharap proses seleksi berjalan transparan dan objektif, serta menghasilkan sosok-sosok yang memahami dunia kerja, peka terhadap kebutuhan peserta JKN, dan memiliki integritas tinggi dalam menjaga amanat jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya. [ham]