telusur.co.id - Juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji ditangkap dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Terkait hal itu, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan meminta Indra untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan," ujar Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, dikutip Kamis (28/12/23).
Anies menegaskan, siapa pun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, maka harus diproses.
Selain itu, Anies juga berpesan kepada para orang dekatnya yang membantu dalam proses Pilpres 2024, akan menghadapi tantangan yang begitu besar.
"Kita berpesan kepada semua para pejuang perubahan tantangan yang kita hadapi itu besar," ungkap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, beberapa temannya yang memberikan bantuan juga ikut diperiksa pajaknya.
"Banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair. Ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017 atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," tuturnya.
Anies mengaku kerap mendapat keluhan seperti belakangan ini. Oleh sebab itu ia juga meminta petugas yang melakukan pemeriksaan pajak supaya bertindak adil.
"Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses, tapi juga mencederai kehormatan institusi," ujar Anies.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. [Tp]