telusur.co.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, total transaksi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai hampir Rp240 triliun. Jumlah transaksi tersebut sebagian besar mengalir ke 10 negara.
"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp240 triliun, terkait kasus itu (Indosurya)," kata Ivan usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/23).
Namun, Ivan enggan menyebut negara yang dimaksud. Yang pasti, sebagian besar adalah negara-negara suaka pajak alias tax heaven. Total transaksi oleh KSP Indosurya menyumbang hampir separuh dari total transaksi ilegal yang melibatkan 12 usaha koperasi.
Menurut dia, Indosurya menggunakan skema ponzi alias investasi tak berizin. Koperasi itu menggunakan sistem modal yang baru masuk. Kesimpulan ini didapat setelah banyak dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.
"Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. Contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, lalu ada juga untuk kecantikan, operasi plastik, macem-macem. Artinya tidak murni dilakukan bisnis selayaknya koperasi," katanya
Sementara dalam paparannya di rapat Komisi III DPR, Ivan menyampaikan PPATK, kurun 2020-2022, telah mengendus total transaksi ilegal hingga Rp500 triliun yang melibatkan 12 koperasi, termasuk Indosurya.
PPATK, tutur Ivan, telah bekerja sama dengan Kejaksaan dan telah beberapa kali mengirimkan laporan analisa menyangkut kasus tersebut.
"PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja, itu ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk koperasi yang sekarang ini. Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp500 triliun," katanya.[Fhr]



