Kabur ke Batam, Dua Pelaku Pembakar Rumah Berhasil Dibekuk - Telusur

Kabur ke Batam, Dua Pelaku Pembakar Rumah Berhasil Dibekuk


telusur.co.id - Selama enam bulan menjadi buronan, dua pelaku pembakar rumah milik Khairul Sah alias Ongah (29), berhasil ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Sumatera Utara, di kota Batam. Kedua tersangka yakni Anto (37) dan Nanda (20), berprofesi sebagai pedagang es tebu.  

"Penangkapan kedua tersangka berkat adanya kerjasama oleh tim Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau. Hasil penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus dirumah kontrakanya, tepatnya di komplek YKB. Blok F No. 1 Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada telusur.co.id, Jumat (4/12/20).

Robin menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana berupa pembakaran sebuah rumah. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/34/VI/YAN. 2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020. 

Usai melakukan pembakaran, kedua pelaku langsung kabur. Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kota Batam, tim opsnal Polsek Tanjung Beringgin pada hari Rabu (2/12/20) tiba di Polsek Batam, kemudian langsung melakukan koordinasi. 

Polsek Tanjung Beringin bersama Polsek Batam Kota menuju kearah wilayah hukum Polsek Bengkong, dimana dari informasi yang didapat, kedua tersangka berada disitu.

Ketika Team gabungan di Hujasera Golden King Kelurahan Bengkong Laut tiba, tersangka Anto sedang berjualan es tebu. 

Tim gabungan melakukan pengintaian, mengikuti tersangka Nanda, dan istri tersangka Anto yang sedang menuju rumah kontrakan.

"Melihat tersangka di depan rumah tim langsung mengamankan tersangka Anto, sedangkan tim lainnya mengamankan Nanda yang berada di kedai es tebu," papar Robin.

Kedua tersangka langsung  dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polda Sumut, Polres Sergai, guna proses penyelidikan dan penyidikan. 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 187  angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana yang diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan atau barang (pembakaran rumah) dan jerat hukuman 15 tahun penjara.[Tp]

Laporan: Budiono
 


Tinggalkan Komentar