Kabur ke Dubai Jadi TKI, Pulang Langsung Ditangkap Kejaksaan - Telusur

Kabur ke Dubai Jadi TKI, Pulang Langsung Ditangkap Kejaksaan

Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam An. Jumiati Binti Tandi

telusur.co.id - Penangkapan buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulawesi Barat (Sulbar). Setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020, akhirnya Tim Intelijen Kejati Sulbar berhasil lagi mengamankan DPO ke 11 pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 terhadap Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam An. Jumiati Binti Tandi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung kepada wartawan mengatakan Jumiati diamankan di daerah Wonomulyo Kab. Polewali setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai sebagai Tenaga Kerja. 

Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di Wonomulyo kab. Polman.

"Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH," katanya.

Perjalanan Terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai terpidana tiba di kec. Wonomulyo dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan. 
"Terpidana tertangkap saat sedang baring baring di atas tempat tidur."

Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana. Dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. 2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

"Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar