Telusur.co.id - PDIP menantang para calon anggota legislatif untuk membuka Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dalam lima tahun terakhir. Tujuannya untuk mengetahui akuntabilitas para caleg dalam ketaatannya membayar pajak.
Demikian disampaikan politikus PDIP Eva Kusuma Sundari dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (13/9/18).
“Saya setuju buat ukuran bahwa para caleg harus berani buka SPT-nya,” kata Eva.
Eva melanjutkan, terkait SPT ini di dalam Peraturan KPU (PKPU) memang tidak diatur dan di wajibkan para caleg menyerahkan laporan pajaknya. Berbeda dengan Pilpres dan Pilkada, dimana para kandidat harus melampirkan SPT nya.
Sebagai anggota dewan, Eva memastikan siap jika diminta membuka SPT-nya. Namun demikian, Ia juga menyarankan anggota dewan lainnya juga melakukan hal yang sama.
“Mendorong supaya anggota DPR berani buka SPT, sudah ada aturannya dalam kode etik. Tapi eksekusinya tidak ada,” tandas Eva.[tp]
Laporan: Sasya