Kamera ETLE Belum Lengkap, Tilang Konvensional Masih Berlaku di Jakarta - Telusur

Kamera ETLE Belum Lengkap, Tilang Konvensional Masih Berlaku di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan, penghapusan tilang manual di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) belum dapat dilakukan pada tahun 2022 ini. Hal ini lantaran belum semua ruas jalan dilengkapi kamera tilang elektronik (ETLE).

"Karena masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, pengawasan manual tetap dilakukan,” ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/22)

Dengan adanya rencana penghapusan tilang manual, Latif berharap, dapat membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi transparan. Selain itu juga diharap dapat menekan potensi pelanggaran oleh anggota polisi lalulintas.

“Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan tansparansi penegakan hukum bisa terwujud,” katanya.

Terkait target penghapusan tilang manual, Latif mengatakan pembahasan hal itu baru bisa dimulai setelah sistem ETLE dinilai memadai.

“Target secepatnya kalau sudah terdukung semuanya. Tahun ini belum bisa karena butuh anggaran, butuh perencanaan,” tuturnya.

Sementara  Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Saat ini terdapat pengembangan dan pembaruan berupa ETLE mobile device, yakni perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sistem mobile device terbagi menjadi tiga, yakni ETLE mobile on board, ETLE mobile hand held, dan ETLE mobile apps.

ETLE mobile on board adalah kamera ETLE portable yang dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik rawan yang tidak terjangkau ETLE statis.

Sementara ETLE mobile hand held adalah perangkat elektronik pintar yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalu lintas yang langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional. (Tp)


Tinggalkan Komentar