telusur.co.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Kang Rachmat, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Bale RW11, Jalan Sindangjaya RT04 RW11, Kecamatan Sindanglaya, Kota Bandung, pada 23 April 2025.
Dalam kesempatan itu, Kang Rachmat menekankan bahwa ketahanan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan masyarakat yang kuat dan sejahtera. Perda ini, menurutnya, hadir sebagai respon terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi untuk melindungi keluarga dari kerentanan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, keterlantaran anak, dan tekanan ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Ketahanan Keluarga disusun berdasarkan berbagai regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jawa Barat yang membidangi pemberdayaan perempuan dan anak, Kang Rachmat menyebut bahwa penguatan keluarga adalah langkah awal menuju keadilan sosial.
“Kita ingin keluarga-keluarga di Jawa Barat bisa menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik. Pemerintah hadir dengan payung hukum untuk mendukung hal itu,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi interaktif bersama warga yang hadir. Mereka menyampaikan aspirasi dan pengalaman seputar isu-isu keluarga, serta menyambut baik hadirnya perda yang memberi kepastian perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.
Kang Rachmat berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, serta memahami bahwa mereka memiliki hak dan akses terhadap perlindungan yang disediakan oleh negara. [ham]