Telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan DIY telah lolos verifikasi faktual maupun administratif sehingga memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
“Kami sudah menyatakan DPW PPP DIY memenuhi syarat setelah dilakukan perbaikan alamat kantor pada 3 Februari kemarin,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Minggu.
Hamdan mengakui sebelumnya DPW PPP DIY sempat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena saat dilakukan verifikasi faktual yang pertama pada 29 Januari 2018 kantor partai yang beralamatkan di Jalan Rakyat Mataram sesuai yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak ditemukan pengurus sesuai SK Menkumham yakni kubu Muchammad Romahurmuziy (Romi), melainkan kubu Djan Faridz.
“Verifikasi yang pertama kami memang ketemu pengurusnya, tapi semuanya bukan pengurus versi kubu Romi,” kata Hamdan.
Selanjutnya, saat dilakukan verifikasi perbaikan pada 3 Februari 2018, DPW PPP DIY kubu Romi telah memperbarui alamat kantor dalam Sipol yakni di Jalan Damai, Pusung Dua, Sinduharjo, Ngagglik, Sleman.
Dalam verifikasi itu, menurut Hamdan, DPW PPP DIY dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan tiga aspek yang diteliti mulai struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah pengurus, dan keberadaan kantor untuk aktivitas parpol hingga 2019.
“Setelah kami cek ke alamat yang baru, tiga hal yang kami teliti itu semuanya memenuhi syarat, pengurusnya juga lengkap dari kubu Romi. Saat itu kami bersama Bawaslu DIY juga,” kata Hamdan.
Sementara itu, Ketua DPW PPP DIY dari kubu Djan Faridz, Muhammad Yazid mengaku tidak mempermasalahkan hasil verifikasi KPU itu. Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak ada upaya untuk menghalangi proses verifikasi itu.
“Saya tidak menuntut apa-apa, saya tidak akan menghalangi verifikasi. Misalnya Mas Amin Zakaria selaku Ketua DPW PPP DIY kubu Romi akan jalan ya monggo jalan terus,” kata dia.
Hanya saja, kata Yazid, jika ke depan akan menggunakan berbagai fasilitas kantor baik di tingkat DPW maupun DPC dari kubu Djan Faridz, syaratnya harus ada upaya rekonsiliasi terlebih dahulu dari kedua kubu itu.
“Ya harus melakukan rekonsiliasi dulu. Kalau misalnya mau rekonsiliasi setelah verifikasi selesai kami juga terbuka sesuai dengan janjinya Mas Romi sampai Februari ini,” kata Yazid. ( ant )