telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak pemerintah membongkar dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang belakangan makin sering terkuak di jejaring dunia maya.
Terbaru, beredar video pelarungan kembali jenazah ABK Indonesia di laut somalia oleh kapal berbendera Cina Luqin Yuan Yu 623 pada Sabtu kemarin, serta dugaan adanya tindak kekerasan terhadap yang ABK di kapal tersebut.
"Kejadian yang berulang ini menunjukkan Pemerintah gagal melindungi WNI. Kami berharap kejadian ini menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus PMI yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat ia bekerja," kata Sukamta dalam keterangannya, Minggu (17/5/20).
Sukamta mengatakan, sudah banyak pihak sampaikan kepada pemerintah untuk segera lakukan langkah konkrit melindungi para pekerja migran Indonesia sebagai respon meninggalnya 4 ABK di kapal berbendera Cina 2 pekan yang lalu, ternyata kejadian serupa terulang dan kembali ada indikasi perbudakan atas para ABK Indonesia.
Karena kejadian yang berulang ini berada di kapal berbendera Cina, Sukamta meminta agar Kemenlu RI melakukan protes dan koordinasi agar peristiwa serupa bisa dicegah. Tak sampai disitu, Ia menilai, harus ada penindakan hukum bagi semua perusahaan yang terlibat dalam kematian dan dugaan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal Cina.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Polri untuk segera lakukan kerjasama dengan polisi Cina mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusaahaan kapal Cina itu.
"Saya harap Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," pintanya.
Sukamta memandang perlu membawa kasus yang sudah mengarah pada bentuk perbudakan modern ini ke mahkamah internasional dan Komnas HAM PBB. Karena, praktik perbudakan modern diduga sudah melibatkan jaringan internasional yang masuk dalam tindak kejahatan transnasional.
Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini juga memandang perlu langkah-langkah konkrit dilakukan di lingkup Indonesia, hal ini untuk memutus mata rantai mafia pengerah PMI yang menjurus ke perbudakan.
"Adanya kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terkesan tidak becus memberikan perlindungan kepada PMI," tegas Sukamta.
Selain itu, Sukamta meminta pemerintah memperkuat kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran. Moratorium dilakukan dengan tujuan membuat perbaikan sistem, perubahan regulasi dan pengawasan.
"Kita semua tahu pengiriman pekerja migran ini jadi bisnis miliaran rupiah, jangan sampai negara kalah berhadapan dengan oknum-oknum yang bermain di dalamnya. Yang muncul malah ada tarik menarik kewenangan antara kementerian dan lembaga dalam pengelolaan dan perlindungan PMI. Saya harap Presiden turun tangan mengatasi keruwetan ini," demikian Sukamta.[Fhr]



