Kapolres Bima Kota : Pesan yang Beredar Mengatasnamakan Dirinya Itu Tidak Benar - Telusur

Kapolres Bima Kota : Pesan yang Beredar Mengatasnamakan Dirinya Itu Tidak Benar


Telusur.co.id -

Beberapa grup media sosial (medsos) dihebohkan oleh informasi yang kontennya seolah berasal dari Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota dan mengatasnamakan Kapolresnya, AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K. M.H, mengirimkan pesan kepada seluruh Bhabinkamtibnas untuk memenangkan pasangan Calon Presiden (Capres) 01.

Pesan yang beredar di grup Whattsapp (WA) tersebut berbentuk screenshoot percakapan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah dengan beberapa anggota yang ada di grup WA, bahkan disertai dengan gambarnya.

Berkaitan dengan beredarnya pesan dan berita yang tersebar di medsos maupun aplikasi berbagi pesan, Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K. M.H. menyatakan bahwa screenshoot yang beredar tersebut adalah tidak benar. Demikian dinyatakannya dalam tribratanews.ntb.polri.go.id, Jum’at,(29/ 03/19).

Kapolres Bima Kota menegaskan  bahwa telah diketahui bahwa Polri khususnya Polres Bima Kota dari awal menyatakan sikap tegas untuk netral dalam Pileg maupun Pilpres 2019.

AKBP Erwin pun mengingatkan  kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi berita yang beredar di sosial media maupun aplikasi berbagi pesan. Kenali berita hoax dengan tips seperti dibawah :

  1. Hati – hati dengan judul provokatif.
  2. Cermati alamat situs.
  3. Periksa Fakta.
  4. Cek keaslian foto.
  5. Ikut serta group diskusi anti-hoax.

Apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.

Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.

Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.

Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten hoax yang ada di aplikasi berbagi pesan atau konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.[Asp].

Sumber : tribratanewsNTB. Polri.go.id


Tinggalkan Komentar