Kapolri Instruksikan Pecat Bripka CS dan Seret ke Pidana - Telusur

Kapolri Instruksikan Pecat Bripka CS dan Seret ke Pidana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus brutal ini, Bripka CS menembak mati tiga orang, termasuk seorang anggota TNI AD berinisial S.

Listyo mengeluarkan instruksi pasca insiden penembakan terjadi. Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021.

Instruksi ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri dan tertanggal 25 Februari 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut membenarkan adanya STR Kapolri tersebut. Dengan adanya instruksi Kapolri diharapkan kejadian serupa terulang lagi.

“Benar, (STR diterbitkan) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi. Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya.

Ditegaskan Kapolri, bahwa Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat. Selain pemecatan, Bripka CS akan diseret untuk menjalani proses pidana.

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," kata Listyo dalam telegram yang dikeluarkannya.

Lebih jauh Listyo menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri. Apalagi selama ini sinergitas antara dua institusi itu sudah terbangun.

"Secara pro aktif terus meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan sosial atau kemasyarakatan," katanya.

Sebelumnya, Telah terjadi penembakan di sebuah cafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/21) sekira pukul 04.00 WIB. Akibat peristiwa tersebut, tiga orang meninggal dunia dan salah satunya merupakan anggota TNI AD berinisial S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku penembakan brutal tersebut berinisial CS. Pelaku merupakan anggota Polri berpangkat Bripka.

"Pelaku sudah diperiksa secara marathon dan sudah dilakukan olah TKP. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses pidana," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya.

Sebagai atasan tersangka, Fadil mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat dan khususnya keluarga besar TNI AD. Dia berjanji akan menindak tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan ambil langkah cepat agar tersangka dapat diproses hukum. Tersangka juga akan kami proses secara etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar