KPPU Ungkap Persekongkolan Sistematis dalam Tender RSUD Kabupaten Bogor - Telusur

KPPU Ungkap Persekongkolan Sistematis dalam Tender RSUD Kabupaten Bogor

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang perkara Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor. Foto: KPPU.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 terbukti mengandung praktik persekongkolan dalam penentuan pemenang. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para pihak yang terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang putusan dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan tiga Terlapor, yaitu PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 sebagai Terlapor III.

Perkara tersebut mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender, antara lain melalui kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa serta tidak adanya tindakan tegas dari Kelompok Kerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Seluruh dalil yang disampaikan Investigator sempat dibantah oleh para Terlapor.

Namun, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal. Persekongkolan tersebut melibatkan kerja sama antarpelaku usaha serta dengan pihak terkait untuk mengatur dan menentukan pemenang tender, sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Majelis menilai indikasi persekongkolan bersifat sistematis dan saling berkaitan. Temuan meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran. Selain itu, ditemukan adanya keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menyatakan bahwa Terlapor III lalai menjalankan kewajiban verifikasi terhadap keaslian dan kebenaran dokumen penawaran. Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Fakta persidangan turut mengungkap bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama. Majelis menilai hal tersebut bukan sebagai kebetulan, melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.

Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama. Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama terencana yang berpotensi merugikan kepentingan publik karena menghilangkan peluang efisiensi dan kualitas terbaik dalam proses pengadaan.

Atas dasar itu, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis menjatuhkan sanksi denda Rp2 miliar kepada Terlapor I dan Rp1 miliar kepada Terlapor II.

Selain sanksi denda, KPPU juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, kepada Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar mengevaluasi ketentuan terkait keikutsertaan kantor cabang dalam proses tender. Kedua, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis, guna memastikan persaingan usaha yang sehat, proses pengadaan yang transparan, serta penggunaan anggaran negara yang efisien dan bertanggung jawab.


Tinggalkan Komentar