Telusur.co.id - Oleh : Dr. Joko Pramono, S.Sos., M.Si.
Persoalan Karhutla di Indonesia makin hari kian menjadi buah bibir di kalangan masyarakat grass root, netizen media sosial, atau bahkan negara-negara tetangga yang setengahnya ikut mencibir.
Karhutla di akhir Agustus hingga awal September 2026 ini terjadi di sebagian besar wilayah terutama di pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa.
Dampak yang diakibatkan selain merugikan ekosistem alami tentunya menurunkan kualitas kehidupan masyarakat terdampak hingga terancam mengalami krisis kesehatan nasional Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Beberapa media internasional memberitakan bahwa asap Karhutla bahkan menembus negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filiphina. Negara tetangga bahkan mencapai kesepakatan untuk membawa persoalan Karhutla Indonesia dengan mekanisme internasional.
Kondisi demikian secara tersirat ikut melemahkan bargaining power Indonesia pergaulan internasional karena dianggap tidak mampu menyelesaikan permasalahan secara mandiri.
Indonesia sebagai negara yang besar dengan birokrasi gemuk jika ditelaah lebih lanjut sebenarnya tidak kekurangan regulasi, potensi kinerja lembaga, dan pengalaman lapangan untuk menghadapi Karhutla.
Sulitnya memadamkan api tidak dapat dipungkiri, namun bukankah pemerintah berkuasa atas segala kewenangan dan manajemen pendekatan? Yang mana keduanya dapat dilakukan untuk menekan potensi Karhutla, bahkan sebelum kobaran api nya lahir!
Kepedulian kita terhadap persoalan Karhutla patut untuk terus digelorakan, lalu muncul pertanyaan besar tentang apa yang seharusnya negara perbuat supaya kebakaran tidak berulang.
Di satu sisi, mungkin pemerintah semakin cekatan dalam merespon kebakaran baik itu melalui patroli, pemadaman, modifikasi cuaca, water bombing, restorasi gambut, dan sebagainya.
Akan tetapi lebih dari itu, terlepas dari faktor musim kemarau panjang, faktanya persoalan Karhutla selalu mengudara dan memukul rutinitas masyarakat. Ketika faktor alam datang tanpa diminta, apakah persoalan akarnya justru terletak pada perilaku pembakaran?
Banyak upaya praktis seperti pemadaman darat dan udara, teknologi pemantauan, maupun program pencegahan namun pada akhirnya muncul paradoks bahwa semakin banyak update instrumen penanganan, semakin sering pula kebakaran terjadi.
Fokus utama pemerintah untuk memadamkan api rasanya bukan konteks efektif untuk terus dipertahankan, karena publik turut geram sembari mengharapkan adanya tata kelola untuk memutus api kecil sebelum menjadi besar. Banyak faktor, aktor, lembaga, dan kepedulian akan Karhutla selama ini.
Negara akan datang setelah api membesar, ditunjukkan dengan helikopter, rilis status siaga dan tanggap darurat, konferensi pers, pengerahan aparat, dan lain sebagainya. Siklus yang terjadi hanya berputar-putar pada sebatas penanganan biasa, lalu dikelola menjadi pemberitaan untuk modal penetapan status kewaspadaan bagi masyarakat.
Tindakan-tindakan penanganan yang berulang tidak benar-benar memuaskan rasa penasaran masyarakat karena situasi demikian sudah cukup kritis bahkan memuakkan.
Upaya lebih jauh yang bersifat preventif lebih dibutuhkan masyarakat ke depannya, misalnya melalui kepastian untuk mengawasi turut melibatkan masyarakat dan pemerintah desa setempat. Sebenarnya masyarakat dapat ditempatkan sebagai salah aktor penyangga utama untuk mendeteksi dan mengawasi pembukaan lahan.
Selama ini keberadaan masyarakat masih dominan berada pada kategori korban semata tanpa diberikan sedikit mandat tanggungjawab dan kekuatan untuk mengawasi titik-titik kecil yang rawan.
Sudah saatnya bencana yang terus-menerus muncul dengan pola sama membutuhkan kepastian tunggal dari negara untuk rakyat dan oleh rakyat. Respon negara untuk memadamkan api Karhutla mungkin semakin mahir, tetapi di sisi lain kemampuan pencegahan belum tentu tumbuh dengan kecepatan yang sama.
*Penulis adalah Dosen Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.



