telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menelusuri semua pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korpsi proyek base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo 2020-2022. Termasuk juga dugaan disinyalirnya peran suami dari Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Happy Hapsoro, yang merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP).

"Kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan tidak adanya alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam Konferensi Pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (15/6/23). Kejagung, sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT BUP Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kuntadi menegaskan, Kejagung bekerja berdasarkan bukti. Oleh karena itu, Kejagung tidak bisa terburu-buru dalam menentukan suatu langkah.

"kami tak mau berandai-andai. Kalau tak ada alat bukti kami juga enggak bisa bertindak," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, selain Yusrizki, dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka. Yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun. [Fhr]