Sempat Jadi Buronan, Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Haksono Santoso - Telusur

Sempat Jadi Buronan, Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Haksono Santoso

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Polda Metro Jaya, pada Selasa (10/12/2024) malam, berhasil menangkap buronan Haksono Santoso yang sempat melarikan diri ke luar negeri, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta. Haksono, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah dilakukan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Haksono, yang diduga kerap menggunakan nama-nama jenderal sebagai pelindungnya.

Nama Haksono Santoso sempat mencuat pada 2019-2020. Ia dikenal sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan tambang timah yang cukup besar di Indonesia.

Pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan dana jutaan dolar AS  di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.

Dalam dokumen yang beredar pada 15 November 2024 lalu, u menyebutkan, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, diketahui Haksono Santoso kini sudah berstatus tersangka.

Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023," demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

Dalam surat itu juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik," bunyi surat DPO Haksono

Belum diketahui jelas, siapa sosok Haksono Santoso dan dalam perkara penggelapan apa yang kemudian polisi menjeratnya sebagai tersangka. 

Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

“Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019 silam.

Adapun Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

"Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu," kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.

Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.[Nug] 


Tinggalkan Komentar