telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Dalam kasus ini, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,03 Triliun.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (M Yusriski) dan TPPU atas nama Tersangka WP (Windi Purnama) , " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (7/7/23).
Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, dan THKS selaku Karyawan PT Multi Trans Data.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka, yaitu;
1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galumbang Menak (GM) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate (JGP) selaku Menkominfo
7. Windi Purnama (WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski (YUS) selaku Dirut PT Basis Utama Prima.[Fhr]