Kasus Cuitan Novel Baswedan Akan Diselesaikan Secara Mediasi - Telusur

Kasus Cuitan Novel Baswedan Akan Diselesaikan Secara Mediasi

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (STR) terkait penanganan kasus hukum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). STR ini dikeluarkan karena UU ITE kerap digunakan untuk menyerang pihak yang dirasa berbeda pendapat dengan pelapor.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sejak dikeluarkannya surat edaran dan telegram Kapolri berarti kasus yang terkait UU ITE akan mengedepankan mediasi.

"Mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," ujar Rusdi di Mabes Polri, Selasa (23/2/21).

Hal tersebut, kata Rusdi, juga berlaku dalam pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Seperti diketahui, Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter. Cuitan Novel yang dipermasalahkan soal meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi.

"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Rusdi.

Seperti diketahui, surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber, berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. (tp)


Tinggalkan Komentar