Kasus Hukum Dihentikan, Pengikut Aliran Hakekok Jalani Taubat di Pesantren - Telusur

Kasus Hukum Dihentikan, Pengikut Aliran Hakekok Jalani Taubat di Pesantren

Para pengikut aliran Hakekok (foto: Ist)

telusur.co.id - Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, pihaknya akhirnya menghentikan proses hukum terhadap 16 anggota aliran Hakekok. Langkah tersebut diambil setelah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem).

"Proses hukum tidak kita lanjutkan, dengan alasan Bakor Pakem menyatakan diperlukan pembinaan terhadap 16 orang tersebut. Saat ini pembinaan itu kami serahkan kepada salah satu ponpes," kata Hamam melalui keterangan tertulisnya.

Selama ini, kata Hamam, A (52) didapuk sebagai pemimpin aliran Hakekok. Dalam kepercayaan para pengikutnya, ia merupakan sosok Ama Sepuh, yang diyakini akan memberi keselamatan dunia akhirat.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan fatwa terkait aliran Hakekok. Pihak MUI menilai aliran tersebut sesat dan menyimpang dari Islam.

"Fatwa tetap diberlakukan fatwa, ini aliran yang menyimpang. Mudah-mudahan mereka segera mendapatkan hidayah," ujar Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Hamdi Ma'ani, Selasa (16/3/21).

Para pengikut aliran Hakekok saat ini menjalani pembinaan dan perataubatan di Pondok Pesantren Cidahu, Pandeglang, Banten. Mereka juga diberi peringatan untuk tidak mengulangi dan menyebarkan kepercayaan yang dianut alirannya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, ritual tersebut dilakukan atas perintah dari Arya selaku pimpinan aliran Hakekok. Aliran tersebut awalnya berkembang di Bogor pada 2005.

Kemudian pada 2018, Arya mulai membawa aliran tersebut ke Pandeglang dan memulai ritual di rumah milik ATK. Dari sana mereka mulai rutin melakukan pertemuan dan memulai ritual

"Setiap bulannya diadakan pertemuan pada hari Minggu Wage. Pada saat memulai acara pertemuan diawali dengan membaca kidung dengan bahasa Sunda," ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/3/21).

Kata Edy, aliran ini berkembang karena Arya mengaku sebagai utusan Ama Sepuh, yang dapat memberi kekayaan dan keselamatan. Ucapan syahadat dari kelompok ini juga berbeda dengan Islam kebanyakan.

"Pengikutnya tersebut mengucapkan salam dengan ucapan sampurasun, dan membaca syadahat Balakasuta dengan kalimat, Asshadatan ala ila ha illah wasahadatan ala saidin Muhamad ama sepuh," jelasnya.

Para pengikut aliran Hakekok, kata Edy, tidak diwajibkan salat lima waktu. Selain itu, zakat fitrah tidak diwajibkan, boleh dibayarkan atau tidak.

"Adapun maksud syahadat Balakasuta tersebut adalah lebih menyakini Ama Sepuh daripada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar