Kasus KDRT yang Viral di Depok Ditangani Polda Metro, Ini Sebabnya - Telusur

Kasus KDRT yang Viral di Depok Ditangani Polda Metro, Ini Sebabnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Telusur.co.id)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya ambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyeret pasutri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya viral saat ditangani oleh Polres Metro Depok.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (26/5/23).

Pelimpahan kasus tersebut lantaran Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) hanya ada di Polda Metro Jaya. Subdit Renakta secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani Lex Specialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” kata dia.

Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.

“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Depok. Selain untuk mengecek situasi Mapolres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di medsos yaitu peristiwa KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antara suami dan istri di wilayah Cinere Depok.

“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral. Mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-istri, dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang” kata Karyoto di Mapolres Depok, Kamis, 25 Mei 2023.

Setelah berdiskusi dengan penyidik, kata Karyoto, sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi yaitu ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya bisa dilakukan penahanan. Dia berharap, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. 

"Kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi  unsur perbuatan pidana, itu penanganannya harus berimbang. Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” ucap dia. (Tp)


Tinggalkan Komentar