Kasus Kebaya Merah, Pelaku Membuat Video Sesuai Pesanan Pelanggan - Telusur

Kasus Kebaya Merah, Pelaku Membuat Video Sesuai Pesanan Pelanggan

Pemeran wanita dalam video Kebaya Merah (Tangkapan layar)

telusur.co.id - Dua pelaku pemeran dalam video porno Kebaya Merah telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah diamankan di Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes M Farman mengatakan, keduanya memang kerap membuat video asusila. Video tersebut kemudian dijualnya untuk mendapatkan keuntungan.

“ACS dan AH telah membuat 92 video asusila selama 2022, dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” ujar Farman.

Pelanggan video porno keduanya, kata Farman, bukan hanya berasal dari dalam negeri. Video porno yang dibuat keduanya dapat dilakukan sesuai pesanan pelanggan, dengan membayar Rp 750 ribu.

"(Pelanggan melalui Twitter) meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel yang dengan pembayaran sejumlah Rp750 ribu," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi dalam kasus ini juga mengamankan barang bukti satu unit laptop, dua hardisk, invoice kamar 1710 di hotel tempat video asusila itu direkam, dan dua unit ponsel.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar