Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif - Telusur

Rugikan Korban 11 Miliar Rupiah, Polda Jatim Bekuk 2 Tersangka Pemalsu Kontrak Fiktif

Konpers Polda Jatim terkait kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan

telusur.co.id - Tim Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.

Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH.

"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," ujar Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto. Jumat, (19/4/2024) pagi.

Lanjut Aris, bahwa kedua tersangka (TSK) ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa. tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM. Sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," paparnya.

"Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," lanjut Aris.

Disebutkan bahwa, dari modal yang sudah di transfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," sambungnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," tuturnya.

Sementara, hubungan kedua tersangka bahwa, tersangka DJW selaku pemegang saham menunjuk tersangka HH sebagai Direktur, jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM. (ari)


Tinggalkan Komentar