Kasus Korupsi Bansos, Hakim Tolak Eksepsi GM PT Trimalayan Teknologi Persada - Telusur

Kasus Korupsi Bansos, Hakim Tolak Eksepsi GM PT Trimalayan Teknologi Persada

Hakim Ketua Djuyamto (kiri) membacakan putusan sela terdakwa GM PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (kanan). Foto: Antara

telusur.co.id - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020–2021.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (12/2/24).

Hakim menilai, eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dalam uraian surat dakwaan, telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di dalam persidangan.

Surat dakwaan, menurut majelis hakim, telah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana ditentukan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Sebab itu, eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo," ujar Djuyamto.

Dengan demikian, perkara dimaksud tetap bergulir untuk diperiksa lebih lanjut. "Menetapkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Cahyanto," ucap Djuyamto.

Richard Cahyanto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dengan nominal mencapai Rp2.400.000.000 dan merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Richard bersama Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.

Pada surat dakwaan dinyatakan bahwa para terdakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial.

Atas perbuatannya, Richard Cahyanto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[Fhr/Ant] 

 


Tinggalkan Komentar