telusur.co.id - Peredaran obat keras tanpa izin kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA tak berkutik saat digerebek tim opsnal di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin di lokasi tersebut,” kata dia dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan RA di kediamannya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah lama menjalankan bisnis haram tersebut.
“Pelaku mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin,” ucap Fauzan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan butir obat keras, terdiri dari 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl. Total barang bukti mencapai 510 butir.
Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Bojongsari. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih jauh, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Laporan: Malik Sihite



