Kasus Penjualan Ginjal, DPR: Harus Diusut Tuntas - Telusur

Kasus Penjualan Ginjal, DPR: Harus Diusut Tuntas


telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mendesak kepolisian mengusut tuntas kejahatan penjualan organ ginjal di Indonesia yang melibatkan oknum Polri dan Imigrasi.

"Usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jika perlu selidiki dan  koordinasikan dengan negara Kamboja yang menurut pengakuan korban menjadi lokasi operasi dalam transaksi jual beli organ,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (3/8/23).

Sebelumnya, polisi telah menangkap 15 orang yang terlibat dalam kasus penjualan organ, terdiri 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri dan 4 orang petugas imigrasi.

“Sosok Miss Huang yang disebut korban sebagai makelar di Kamboja juga harus segera diselidiki. Gunakan instrument hukum atau perjanjian intrnasional seperti meminta bantuan Interpol, perjanjian ekstradisi, Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dan lain sebagainya,” ungkap Netty.

Menurut informasi, kasus penjualan ginjal ke luar negeri oleh sindikat ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu dengan korban terdata sekitar 112 orang.

”Bahkan, berdasarkan pengakuan broker di media, sindikat ini telah mengumpulkan sekitar Ep24,4 M dari penjualan ginjal. Ironis sekali, mereka mengeruk keuntungan dari situasi kesulitan ekonomi anak bangsa,” ujar Netty.

Oleh sebab itu, katanya, penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Ditjen Migrasi dan juga Polri yang terbukti lalai dalam mengawasi aparatnya hingga terlibat dalam sindikat penjualan organ. 

Munculnya kasus penjualan organ ini, kata Netty, ada kaitannya dengan kondisi masyarakat yang masih banyak hidup di garis kemiskinan dan terhimpit kesulitan ekonomi. 

“Himpitan ekonomi membuat masyarakat gelap mata dan terpaksa memilih praktek penjualan organ guna mendapatkan uang secara instan. Ini adalah tamparan keras pada pemerintah karena minimnya lapangan kerja sebagai sumber penghidupan rakyat. Ditambah lagi, WNI harus bersaing dengan tenaga kerja asing akibat Perppu Cipta Kerja yang memberi peluang tersebut,” tandas Netty.[Fhr]


Tinggalkan Komentar