Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Polda Metro Buru Miss H - Telusur

Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Polda Metro Buru Miss H

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal jaringan internasional. Dalam kasus ini 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan, pihaknya menduga ada pihak yang menjadi penghubung dalam kasus TPPO ginjal.

“Masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih sedang kita perdalam penyelidikannya,” ujar Hengki, Senin (14/8/23).

Salah satu yang menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H. Polisi masih mencari tahu dan mengidentifikasi identitasnya.

“Alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H. Warga negara mana,” kata dia.

Hengki menuturkan pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan apabila merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa melakukan ekstradisi.

“Apakah kita menggunakan high level diplomacy disini menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nah ini akan dikoordinasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap modus para oknum imigrasi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penjualan ginjal. Para tersangka diketahui meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, oknum pegawai imigrasi tersebut memfasilitasi jalur khusus (fast lane) kepada para korban. Sehingga para korban tidak melalui proses pemeriksaan saat di Bandara.

“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/23). (Tp)


Tinggalkan Komentar