Kata Gubsu, Dilarang Masuk Sumut Jika Tidak Miliki Hasil PCR/RDT-ag - Telusur

Kata Gubsu, Dilarang Masuk Sumut Jika Tidak Miliki Hasil PCR/RDT-ag

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. (Ist).

telusur.co.id - Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat Nomor 360/9626/2020, tentang persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Sumut, Senin (21/12/20).

Dalam suratnya yang ditanda tangani Gubsu Edy Rahmayadi itu, disampaikan bahwa kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.

"Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk memberlakukan kewajiban dimaksud, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," kata Gubernur Edy dalam surat tersebut.

Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Surat tersebut ditembuskan ke Menteri Perhubungan RI dan kepala daerah se Sumut dan Bupati/Walikota se Sumut. [Fhr]


Tinggalkan Komentar