telusur.co.id - Pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mempertanyakan urgensi diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada ASN sejak pertengahan November 2019 lalu.
Menurut Ray, tanpa SKB itu pun, pemerintah sudah bisa melakukan penanganan radikalisme terhadap ASN.
"Oleh karena itu adanya SKB ini bagi saya, pertama memperpanjang birokrasi justru dalam rangka menegakkan aturan terhadap ASN," kata Ray dalam diskusi bertajuk "SKB Penangkal Radikalisme" di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/19).
Padahal, kata Ray, di aturan sebelumnya hal itu sudah ada. Yakni, semua perkara yang berkaitan dengan pelanggaran yang bersifat kriminal dibawa ke polisi, dan yang bersifat administratif dan kode etik dibawa ke KASN.
"Kenapa tidak seperi semula saja," ujar Ray.
Yang kedua, Ray mengkritik maasuknya KASN masuk di dalam SKB ini. Padahal sejatinya KASN merupakan lembaga independen yang tidak menginduk kepada pemerintah, tapi bekerja untuk negara.
Ray menjelaskan, dengan masuknya KASN ke dalam SKB itu, dia punya potensi untuk terlibat dalam kasus yang perspektifnya pemerintah, bukan KASN. Padahal sejatinya KASN itu berada di luar, sehingga semua yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan administrasi secara objektif bisa diputuskan oleh KASN.
"Tapi kalau sekarang dia berada dalam barisan SKB 11 Menteri ini, bagaimana kita memandang bahwa dia bisa objektif? Karena dia terikat pada perjanjian bersama dengan 10 lembaga pemerintah yang lain," jelasnya.
Ray menilai, pembuatan SKB ini tidak lebih dari memasukkan poin yang berkenaan dengan tidak boleh ada ujaran kebencian terhadap pemerintah. Karena hal itu tidak diatur di berbagai aturan.
"Padahal tidak ada definisi yang tepat, tidak ada aturan yang ketat dan tidak ada juga sanksi yang ketat terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah," ujarnya.
Dia melihat, dengan SKB ini pemerintah ingin mensejajarkan diri dengan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Padahal, kata dia, jelas entitasnya berbeda. Pemerintah itu orang perorang yang bisa dikritik, yang bisa diingatkan supaya tidak melakukan tindakan yang justru bisa saja mengabaikan amanah NKRI, UUD 1945 maupun Pancasila.
"Oleh karena itulah saya merasa bahwa pembentukan SKB ini hanya sebagai upaya pencegahan dan penindakan radikalisme di lingkungan ASN, tapi pada saat yang bersamaan justru Ini berpotensi menghapuskan kebebasan warga negara baik ASN ataupun kepada yang lainnya. Dan dengan begitu, saya merasa jadi lebih baik Kalau SKB nya ditarik kembali, khususnya keberadaan KASN yang berada di dalam lingkup SKB ini," pungkasnya. [Tp]



