Kebijakan DMO dan DPO Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menekan Harga Sawit di Petani - Telusur

Kebijakan DMO dan DPO Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menekan Harga Sawit di Petani

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung (Foto : Instagram)

telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung meminta Kementerian Perdagangan untuk mengawasi penuh penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit. Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

“Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga seribu rupiah dari harga pasaran saat ini. Para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya,” terang Martin kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

“Padahal, di tengah membaiknya harga komoditi dunia dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor, sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar. Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri,” tambah Martin.

Dengan fenomena ini, lanjut Martin, Pemerintah melalui tiga Kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian seharusnya duduk bersama untuk mensinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

“Koordinasi tersebut diperlukan agar Harga Eceran Tertinggi melalui kebijakan DMO dan DPO harus secara bersamaan melindungi konsumen, sekaligus produsen, khususnya para petani sawit kecil” ujar Ketua DPP Partai NasDem tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) merinci bahwa harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 perliter, kemasan sederhana Rp13.500 perliter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter. 

Karena itu, Martin juga sekali lagi meminta agar jajaran Kementerian Perdagangan untuk aktif turun ke lapangan.

“Seluruh jajaran, baik eselon 1, 2 dan 3 harus mencek stok gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan,” ujar Martin.

“Bagi yang tidak menjalankan Permendag No. 6 tahun 2022, atau yang memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga ke petani, agar dievaluasi izin ekspornya,” pungkas Martin.(Fie)


Tinggalkan Komentar