Kecam Tindakan Singapura Terhadap UAS, Fahri : Negara Se-upil Saja Belagu - Telusur

Kecam Tindakan Singapura Terhadap UAS, Fahri : Negara Se-upil Saja Belagu

Fahri Hamzah

telusur.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengecam tindakan pemerintah Singapura yang menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) memasuki wilayah Singapura.

Akibat penolakan tersebut, UAS sempat ditahan otoritas keimigrasian Singapura dan akhirnya dideportasi ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Negara se-upil aja belagu…!," kata Fahri Hamzah menyentil negara seperti Singapura yang melakukan hal tersebut.

Sementara Ketua Badan Hubungan Keummatan DPN Partai Gelora Raihan Iskandar menilai masalah deportasi UAS oleh Singapura bisa menjadi bahan evaluasi pola hubungan kedua negara.

"Apa yang dilakukan Singapura terhadap UAS ini merupakan fenomena gunung es," kata Raihan Iskandar.

"Artinya perilaku tersebut, sebenarnya banyak yang mengalaminya dan berlangsung lama, bukan hanya UAS saja," imbuhnya. 

Singapura, kata Raihan Iskandar, merasa sebagai surganya para turis mancanegara, sehingga banyak wisatawan yang datang, meskipun negaranya sangat kecil.

"Jadi secara manajemen marketing, mendeportasi wisatawan tanpa sebabpun tidak merugikannya," katanya.

Seperti diketahui, Ustaz Abdul Somad mengaku dideportasi Singapura pada Senin (16/5/2022) dengan alasan yang tidak jelas. UAS merasa berkasnya sudah lengkap.

"Kenapa? Apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? Apakah karena bawa narkoba. Itu mesti dijelaskan. Berkas lengkap semua," jelas UAS, Selasa (17/5/2022).

Berkas dokumen UAS dinyatakan lengkap berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kantor Imigrasi Batam, Kepri.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengaku sudah memintai penjelasan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas keimigrasian Singapura menyikapi persoalan yang menimpa UAS.

Suryopratomo menyebut berdasar keterangan dari ICA, UAS bukan dideportasi dari Singapura melainkan ditangkal masuk ke negara itu. "Bukan dideportasi, tetapi tidak diizinkan masuk," kata Suryopratomo.

Dia menambahkan ICA memang menetapkan penangkalan kepada UAS, karena dinilai tidak memenuhi kriteria untuk berkunjung ke Singapura.

Namun, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, kata Suryopratomo, KBRI Singapura mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura.

"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," begitu petikan siaran pers KBRI Singapura, Selasa (17/5/2022) malam.


Tinggalkan Komentar