telusur.co.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin mempunyai hubungan khusus dengan artis Celine Evangelista, serta adanya panggilan 'papa'.
Kabar ini disampaikan pertama kali oleh terdakwa perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni Amalia Sabara alias Amel dalam persidangan.
"Bahwa benar artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya. Bahkan, dalam setiap acara kunjungan kerja di daerah, Ibu Sruningwati Burhanuddin beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk mengisi acara sebagai MC, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (3/11/23).
Bahkan, lanjut Ketut, dalam beberapa kesempatan, Celine Evangelista sering mendapat undangan untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung. Karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya.
"Saudara Celine Evangelista juga pernah mengisi acara sebagai MC di acara PERSAJA Charity Concert yang dihadiri oleh Jaksa Agung," ujarnya.
Kedekatan antara Celine dan keluarga Jaksa Agung ST Burhanuddin ini pun dimanfaatkan terdakwa Amelia yang berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan keterangan Terdakwa Amelia, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine Evangelista membantahnya. Tim Penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut," tegas Ketut.
"Terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan," sambungnya.
Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, kata Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal.
Oleh karena itu, tegas Ketut, beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, membuat Kejagung harus memberikan klarifikasi, sehingga tidak semakin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional.
Hal ini dapat mengganggu Kejaksaan yang sedang masif dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan jumlah triliunan.[Fhr]



