telusur.co.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
"Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Hendardi menilai, kasus yang menyeret Febrie tersebut, telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat.
Menurut dia, publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum.
"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal. Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental," ucapnya.
Hendardi menguraikan, kejanggalan pertama tampak pada perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung oleh Polri, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejagung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.
Anehnya, perubahan yang sangat mendasar ini tidak disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie setelah perkara diambil alih Kejagung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejagung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap Febrie.
"Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," tegasnya.
Hendardi melanjutkan kejanggalan ketiga yaitu tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie. Ia mengaku memahami bahwa hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," ungkapnya.
Bagi Hendardi, rentetan kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejagung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejagung dalam kasus ini sangat kentara.
"Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done. Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan," kata Hendardi.
Untuk itu, Setara Institute meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dengan dalih “menghormati proses hukum”. Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.
"Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor sampai ke Antartika' kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.
Hendardi juga mendesak agar Febrie segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait.
"Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum. Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie," ucapnya.
Hendardi juga mengingatkan KPK agar tidak perlu gamang menghadapi perkara ini. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, KPK memiliki legitimasi moral dan hukum untuk mengambil langkah yang lebih progresif.
"Membiarkan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini," ucapnya.
Lebih jauh, lanjut Hendardi, perkara ini ujian bagi legitimasi penegakan hukum pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik pada penegakan hukum itu. Jika negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya. Tanpa kepercayaan publik, maka yang akan terjadi adalah pembangkangan sipil (civil disobedience) atas penegakan hukum.
"Kepada publik, masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik saya mengajak untuk terus mengawal perkembangan perkara ini. Tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite. Aspirasi dan pandangan publik dalam kasus ini tidak boleh dipandang seperti angin lalu. Penghinaan terhadap publik, terhadap akal sehat, dan terhadap cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh Konstitusi dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik," tukasnya. [Nug]



