telusur.co.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang tunai yang dimiliki oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR (Zarof Ricar). ZR menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat malam (25/10/24), Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi: rumah ZR di Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien di Bali, tempat ZR ditangkap.
Dari penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan uang tunai dengan total hampir Rp1 triliun, yang terdiri dari berbagai mata uang: Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Jika dikonversikan, total uang tersebut mencapai sekitar Rp920,9 miliar.
Selain uang, penyidik juga menyita berbagai barang berharga, termasuk dompet berisi 12 keping emas masing-masing 100 gram, serta beberapa keping emas seberat 50 gram. Total berat logam mulia yang disita sekitar 51 kilogram, senilai sekitar Rp75 miliar.
Di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik menemukan tambahan uang tunai sebesar Rp20.414.000.
Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ZR terjadi setelah pihaknya melacak keberadaannya di Bali. ZR ditangkap pada Kamis (24/10/24) dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan, sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
ZR dituduh terlibat dalam praktik suap atau gratifikasi untuk memuluskan proses kasasi Ronald Tannur, yang terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ia diduga menerima permintaan dari pengacara Tannur, LR, untuk memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
ZR kini menghadapi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kejagung. Sementara itu, LR tidak ditahan karena sudah menjalani hukuman terkait kasus suap pada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. [Ant]