Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Mafia Tanah yang Jerat Notaris - Telusur

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Mafia Tanah yang Jerat Notaris

Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah yang menjerat tersangka Erlina Dwi Kurniawati sebagai notaris.

telusur.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah yang menjerat tersangka Erlina Dwi Kurniawati sebagai notaris.

"Pada Kamis, 13 Januari 2022 sekitar jam 15.30 Wib, Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo J.M dalam keterangannya, Jumat (14/1/22).

Berdasarkan berkas perkara yang diterima, Nurcahyo mengatakan bahwa tersangka Erlina Dwi telah membuat akta jual beli rumah berikut tanahnya milik ibunda Dino Patti Djalal, yakni Zurni Hasyim Djalal.

"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar Nurcahyo.

Modus yang dilakukan para tersangka dan Notaris Erlina Dwi menyatakan  bahwa rumah milik ibunda Dino Patti Djalal sudah dijual ke pihak lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah ini.

"Notaris Erlina Dwi yang menerangkan seolah-olah ada jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Blok PD No. 12 Rt 003/ 014 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan (Pondok Indah)," ucap Nurcahyo.

Lebih lanjut dikatakannya, adanya jual beli rumah berdasarkan sertipikat Hak Milik Nomor 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal. Dan dalam keterangannya, telah ada transaksi pembelian rumah tanpa sepengetahuan pemilik.

"Antara Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual dan Vanda Gusti Andayani sebagai pembeli tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal sebagai pemilik tanah dan bangunan," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertipikat hak milik No 2614 / Pondok Pinang atas nama Zurni Hasyim Djalal beralih nama.

"Dari atas nama Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual menjadi atas nama Vanda Gusti Andayani," sambungnya.

Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp.10.000.000.000,- tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal.

Sementara uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus digunakan untuk ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp.1.900.000.000.

"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.

Tersangka Erlina Dwi sebagai notaris telah melanggar pasal 378 jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP atau 264 (1) jo 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Dalam kasus mafia tanah, Vanda Gusti, dan yang tersangka lainnya telah menjadi terdakwa dalam persidangan yang masih berjalan.

"Perkara atas nama Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto Satrio sudah disidangkan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan," tegasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar