Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perjudian, Jumlahnya Gila! - Telusur

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perjudian, Jumlahnya Gila!


telusur.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti kejahatan dari 342 perkara narkotika dan alat perjudian, pada akhir tahun 2020.

"Pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 342 perkara terdiri dari, narkotika 285 perkara, kemanan ketertibam umum (kamtibum) dan tindak pidana umum lainya sebanyak 57 perkara," kata Kajari Sergai, Paian Tumanggor, Selasa (29/12/20).

Paian menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu 250 gram sabu, ganja 200 gram, dan pil ekstasi sebanyak 53 butir. Kemudian, barang bukti buku tafsir dan blok notes dan 3 mesin judi ikan-ikan dan 1 mesin dindong.

Dikatakan Paian, barang bukti yang dimusnakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap keputusanya dan sudah inkrah.

“Kita sebagai jaksa, pelaksanaan hukumnya harus memberikan keputusanya, kegunaannya apa supaya barang bukti hasil kejahatan ini jangan digunakan kembali untuk berbuat jahat lagi. Artinya, kita hentikan supaya orang itu jangan berbuat kesalahan lagi, " tukasnya. [Tp]

Laporan: Budiono
 


Tinggalkan Komentar