Kelas Layanan BPJS Dihapuskan Saja, Ketimbang Iuran Naik - Telusur

Kelas Layanan BPJS Dihapuskan Saja, Ketimbang Iuran Naik


telusur.co.id – Kelasa layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disarankan dihapuskan saja ketimbang iurannya naik dau kali lipat.

Saran itu disampaikan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Peduli (KORNAS) BPJS Hery Susanto dalam keterangannya, Minggu (1/9/19).

"BPJS Kesehatan tanpa kelas lebih berkeadilan dan sesuai prinsip gotong royong BPJS, iuran cukup Rp 30-40 ribu baik penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah maupun peserta mandiri, semua sama hanya satu kelas," kata Hery.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan pemerintah melalui BPJS, menurut Hery, justru menambah kerumitan baru bagi masyarakat. Karena, harus melewati banyak jalur birokrasi yang cukup melelahkan.

Lebih dari itu, banyak rumah sakit menolak peserta BPJS kesehatan ini dengan alasan kehabisan kamar. “Kerumitan tersebut tidak perlu terjadi jika Pemerintah memperbanyak rumah sakit gratis, tidak perlu muluk-muluk, cukup dengan rumah sakit kelas tiga atau pola rumah sakit tanpa kelas,” paparnya.

“Semua masyarakat yang sakit dan datang ke rumah sakit tersebut harus dilayani. Jarang ditemui orang kaya yang mau mendapatkan pelayanan kesehatan kelas tiga, kalau pun ada tetap harus dilayani.”

Hery menyarankan, pemerintah tidak perlu repot-repot mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Kewajiban pemerintah hadir memberikan fasilitas kesehatan yang baik bagi masyarakat.

Sebelumnya, dalam rangka menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.

Penyesuaian tarif iuran ini diusulkan mencapai Rp 160 ribu/bulan/jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Kelas 3 baik PBI dan non-PBI menjadi Rp 42 ribu/bulan/jiwa atau naik 2 kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23 ribu dan non PBI Rp 25.500. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 September 2019.[Ipk]


Tinggalkan Komentar