telusur.co.id - Keluarga korban pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, meminta agar Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin membuka hasil autopsi secara terbuka. Juwita yang diduga dibunuh oleh anggota Lanal Balikpapan berinisial J, ditemukan tewas dengan luka mencurigakan di lehernya pada 22 Maret 2025.
Kuasa Hukum keluarga korban, C Oriza Sativa, menyatakan rasa kecewanya setelah keluarga dilarang hadir dalam gelar perkara yang digelar oleh Polda Kalsel bersama Denpomal Balikpapan dan Banjarmasin di Mako Polda Kalsel, Sabtu (29/03). “Sangat disayangkan, pihak keluarga korban dilarang ikut gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel,” kata Oriza.
Gelar perkara yang dilakukan secara tertutup itu tidak melibatkan pihak keluarga, kuasa hukum, maupun jurnalis, meski Oriza mengaku menghargai kewenangan penyidik dalam hal ini. “Kami menghargai kewenangan penyidik, namun yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara transparan dan jujur,” tutur Oriza.
Keluarga korban kecewa dengan keputusan tersebut, namun tetap berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel bersikap terbuka dan mengungkapkan semua informasi terkait motif pembunuhan tersebut. Oriza mengungkapkan, pihak keluarga sempat bertanya kepada petugas mengenai agenda gelar perkara, namun hanya dijawab dengan kata “gelar perkara,” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Mendesak Transparansi Hasil Autopsi
Menurut Oriza, hal yang paling penting dalam proses hukum ini adalah keterbukaan hasil autopsi. “Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya. Oriza juga menegaskan bahwa hasil autopsi perlu disampaikan kepada keluarga dan jurnalis untuk menjamin transparansi TNI AL dan membangun kepercayaan publik terhadap tindakan hukum yang diambil.
Sebelumnya, Pomal Balikpapan membawa J, yang diduga kuat sebagai pelaku, dari Kalimantan Timur ke Pomal Banjarmasin pada Jumat (28/3) malam. Saat ini, petugas Pomal Banjarmasin sedang mengumpulkan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Pada pagi hari yang sama, pihak TNI AL juga mengunjungi kediaman keluarga korban di Banjarbaru untuk bersilaturahmi, sekaligus mengunjungi pemakaman Juwita.
Peristiwa Pembunuhan yang Menggegerkan
Juwita, seorang jurnalis media daring lokal yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Pada awalnya, kematiannya diduga sebagai kecelakaan tunggal setelah motor milik korban ditemukan tergeletak di tepi jalan.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jenazah Juwita melaporkan tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di bagian leher korban dan hilangnya ponsel milik Juwita memunculkan kecurigaan bahwa ini adalah pembunuhan.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa pembunuhan tersebut melibatkan anggota Lanal Balikpapan, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan ditegakkan, mengingat korban adalah seorang jurnalis yang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Dengan berbagai kecurigaan yang berkembang dan permintaan terbuka mengenai hasil autopsi, keluarga berharap agar penyidikan ini dapat mengungkapkan fakta-fakta yang jelas, serta memberi kepastian bagi publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada Juwita.