KEMAH Indonesia Gaungkan Kolaborasi Mendukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia - Telusur

KEMAH Indonesia Gaungkan Kolaborasi Mendukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

Sejumlah Aktivis Lingkungan Suarakan Perdagangan Karbon Dukung Kebijakan KLHK

telusur.co.id - Untuk  Menyuarakan Dukungan Atas pengaturan  Perdagangan  Karbon dan Menyikapi adanya informasi yang sangat ngawur dan bisa menyesatkan publik yang di sampaikan oleh chairman of kadin Kadin Netzero hub pada sebuah forum bisnis di Singapura belum lama ini di sebutkan dalam forum tersebut Pemerintah Indonesia tidak mendukung , tidak memiliki regulasi dan kebijakan yang limbo atau tidak menentu terkait perdagangan karbon .

Diskursus yang dikembangkan dan materi dalam forum bisnis di singapura tersebut jelas tidak sesuai dengan apa upaya yang telah dilakukan Pemerintahan Jokowi saat ini dan Pengaturan yang telah disiapkan .

Sejumlah Aktivis Lingkungan hidup yang tergabung dalam KEMAH Indonesia  ,  Senin 13 Mei 2024  bertempat di salah satu Resto Grand Kota Bintang Menggaungkan dukungannya kepada Pemerintah Terkait Perdagangan Karbon melalui satu acara yang bertemakan Sikap dan Suara Aktivis Lingkungan : Kolaborasi Mendukung Pengaturan Perdagangan Karbon

Menurut Heru Purwoko kordinator  KEMAH Indonesia Apa yang disampaikan oleh chairman of kadin Kadin Netzero hub pada sebuah forum bisnis di Singapura Tersebut  tersebut Jelas-jelas tidak sesuai Fakta sebenarnya terkait perdagangan Karbon di Tanah air , Bisa dikatakan  forum  Asbun , ngawur yang hanya bertujuan menyesatkan informasi kepada  Publik  . Sepertinya ada agenda kotor untuk coba merecoki Perdagangan Karbon di dalam Negeri.

Heru Purwoko menyebutkan, bahwa Indonesia memiliki Payung hukum yang kuat dalam mengatur perdagangan karbon di dalam Negeri diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 yang mengatur tentang Nilai ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya juga telah diatur dalam aturan Pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK  Nomor 21 tahun 2022 tentang tata laksanan penerapan nilai ekonomi karbon dan  Peraturan Menteri LHK  Nomor 7 tahun 2023 tentang tata cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan .

 Dalam peraturan tersebut telah diatur tata cara Perdagangan Karbon dalam Negeri maupun di Luar Negeri skema-skema perdangan karbon itu mencakup cap and trade , carbon offset , perdagangan emisi result based payment serta pungutan atas Karbon .

Kemah Indonesia sepakat dengan  Apa yang sudah  di bantah Menteri LHK Siti Nurbaya atas yang disampaikan oleh chairman of kadin Kadin Netzero hub pada sebuah forum bisnis di Singapura  dimana Menteri LHK   menjelaskan  bahwa konsekuensi lanjut dari Penyesatan Informasi ini  adalah Ancaman kepada Kedaulatan Negara atas langkah-langkah yang diinginkannya untuk Carbon Offset Hutan tanpa otoritas dan dengan land  Management agrement yang sesungguhnya akan mengganggu yurisdiksi Negara serta potensi Penyelewengan terhadap Perijinan  Konsesi yang telah diberikan  Negara kepada Operator dalam hal ini badan usaha atau Korporat .

Menurut Aktivis Kemah Indonesia, Penerapan Perdagangan karbon harus berjalan Optimal sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024 ditekankan pentingnya Percepatan Penyusunan dan harmonisasi Regulasi khususnya pada sektor yang ada di Dalam Nationally Determine Contribution (NDC) diantaranya terkait energi , limbah , proses industri serta penggunaan produk Kehutanan dan sektor lainnya .

Di tempat yang sama Anto Yulianto Aktivis Lingkungan dari Jawa Barat  meminta para pemangku Kebijakan atau Stakeholders untuk Mewaspadai Praktik Greenwashing Mengingat banyak Negara Maju dan Sektor swasta berminat membeli Karbon dari Hutan Indonesia karena dianggap lebih Murah dibandingkan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sendiri , Mendorong para pemangku kepentingan untuk mendahulukan upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara langsung serta tidak menjadi Alat Greenwashing .Indonesia yang mempunya hutan luas terutama di kalimantan barat , kalimantan tengah dan Papua harus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik greenwashing tersebut .

Sedangkan Yefta Bakarbesy Aktivis Lingkungan dari Maluku menyebutkan perdagangan karbon (carbon trade)  merupakan salah satu resep yang bisa di katakan  ampuh ,  mengobati atau paling tidak mampu menahan laju emisi (hasil buangan) karbondioksida yang dituduh sebagai biang pemanasan global yang kita hadapi saat ini.

Perdagangan karbon setidaknya secara finansial akan menguntungkan dan Memberikan Manfaat besar Bagi Negara . Jadi menjadi tanda tanya , kecurigaan kita bila ada Pelaku usaha ataupun NGO yang tidak setuju ada nya pengaturan perdagangan Karbon di Indonesia .  tata kelola perdagangan karbon harus diatur oleh pemerintah baik itu  melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri LHL  demi kepentingan bangsa dan Negara serta membawa  kesejahteraan rakyat .

Heru Purwoko menilai bahwa, pemerintahan Jokowi Saat ini telah mengatur  skema perdagangan karbon secara cermat ,  menyeluruh , teliti serta meliputi banyak hal  demi menjaga kedaulatan negara.

Pasca selesai acara  para aktivis lingkungan tersebut  berada di Jalan Raya Kalimalang Bekasi untuk membentangkan Spanduk dan Poster serta  Membagikan selebaran kepada para pengendara yang Melintas terkait  aturan perdagangan karbon di Indonesia .

Heru Purwoko Kordinator Kemah Indonesia Menegaskan  pihak nya bersama elemen  lain agenda  kedepannya akan  Memasang ratusan  Spanduk  berkaitan dengan Perdagangan Karbon yang memiliki aturan resmi  yang baik untuk seluruh Rakyat .. kita ingin Masyarakat bisa memahami mengenai manfaat dari  Perdagangan Karbon yang di atur Pemerintah. (fie)


Tinggalkan Komentar