telusur.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka posko pengaduan publik guna memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan kecurangan melalui dua kanal resmi, yaitu: ult.kemdikbud.go.id, posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
Atau melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah setempat.
“Kalau ada kecurangan, siapa saja boleh lapor. Orang tua, guru, masyarakat. Laporkan ke posko kami,” ujar Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/6).
SPMB Berjalan Kondusif, 50 Persen Daerah Sudah Laksanakan
Gogot menyebut hasil pemantauan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di 38 provinsi menunjukkan bahwa pelaksanaan SPMB sejauh ini berjalan lancar dan kondusif. Permasalahan di lapangan umumnya dapat diatasi dengan cepat.
Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen telah membentuk Forum Pengawasan SPMB dan melakukan mitigasi terhadap potensi kecurangan, termasuk melalui penegakan aturan yang tegas.
Pelaksanaan SPMB di daerah juga diklaim sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Hingga kini, sekitar 50 persen pemerintah daerah (232 kabupaten/kota dan 10 provinsi) telah melaksanakan SPMB. Sisanya dijadwalkan menyusul mulai minggu depan hingga awal Juli 2025.[]